Tetap Bersidang Meski Secara Daring

Batang, 30 Juni 2020. Tidak kurang sebanyak 549 kali persidangan perkara pidana dilaksanakan secara daring. Persidangan dari 83 perkara pidana di Pengadilan Negeri Batang tersebut telah dilakukan sejak 13 April 2020 sampai dengan sekarang.

Beberapa kendala seperti jaringan di luar pengadilan terus menjadi perhatian agar ke depannya proses persidangan dapat berjalan dengan lebih baik. Hal tersebut telah pula dilaporkan kepada Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Persidangan perkara pidana secara daring tersebut dilaksanakan di tengah belum meredanya pandemic covid-19. Penerapan prototol pencegahan covid-19 dan kebijakan internal rumah tahanan negara, menjadikan persidangan perkara pidana secara daring merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Batang tetap memberikan pelayanan prima terhadap pencari keadilan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. (Humas/PN Batang).

Tinggalkan Komentar
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *