TUPOKSI PENGADILAN NEGERI BATANG KELAS IB
Pengadilan Negeri Batang Kelas IB sebagai salah satu Satuan Kerja (Satker) Peradilan Umum yang berada di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok:
1. Penyelenggaraan Peradilan: Menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara yang masuk di tingkat pertama bagi rakyat pencari keadilan.
2. Fungsi Eksekusi: Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap inkracht van gewijsde).
Berdasarkan struktur klasifikasi Pengadilan Negeri Batang Kelas 1B, fungsi dibagi menjadi dua lini utama:
A. Fungsi Kepaniteraan (Teknis Yudisial)
Unit ini menangani alur perkara dari pendaftaran hingga pengarsipan.
a. Kepaniteraan Perdata: Mengelola administrasi gugatan, permohonan, dan upaya
hukum perdata.
b. Kepaniteraan Pidana: Mengelola administrasi perkara pidana biasa, cepat, ringan,
dan anak.
c. Kepaniteraan Hukum: Mengumpulkan data perkara, pelaporan (SIKEP/SIPP),
dan memberikan layanan informasi publik.
B. Fungsi Kesekretariatan (Non-Teknis/Pendukung)
Unit ini menjaga roda organisasi agar tetap berjalan secara administratif.
a. Sub Bagian Perencanaan, TI, dan Pelaporan: Menyusun rencana kerja, anggaran, dan
pengelolaan sistem informasi.
b. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana: Mengelola administrasi
SDM dan jenjang karir pegawai.
c. Sub Bagian Umum dan Keuangan: Mengelola sarana prasarana, aset negara (BMN), dan
operasional kantor.
Berdasarkan sumber Landasan Hukum :
a. UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum: Mengatur wewenang pengadilan
negeri dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
di tingkat pertama.
b. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2015: Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

