Subbagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

August 24, 2022 admbtg Umum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Kasub. Bag. Perencanaan IT dan Pelaporan
1Menyusun program kerja di bidang Perencanaan, TI dan Pelaporan.
2Mengupayakan pengajuan RKA-KL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap secara tepat waktu;
3Menyusun rencana kerja RKA-KL diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun berjalan;
4Menyusun konsep Reviu Rencana Strategis (Renstra) apabila ada;
5Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ;
6Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT) ;
7Menyusun konsep Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) apabila ada;
8Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
9Menyusun konsep Program Kerja ;
10Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP;
11Meningkatkan kualitas jaringan;
12Meningkatkan pelayanan informasi melalui website;
13Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 melalui website;
14Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
15Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komputer;
16Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
17Melakukan penyelarasan data / sinkronisasi antara SIPP lokal dengan website
Pengadilan serta dengan database SIPP Mahkamah Agung RI.
18Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI.
19Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Staf Sub. Bag. Perencanaan IT dan Pelaporan
1Membuat Perencanaan Anggaran Keuangan DIPA 01 dan 03
2Mebuat Laporan Kinerja Semesteran
3Membuat Term of Reference pada DIPA 01 dan DIPA 03
4Membuat Rencana Anggaran Biaya pada IPA 01 dan DIPA 03
5Membuat Laporan Kinerja Triwulan berdasarkan PP 39 tahun 2006
6Membuat Laporan Kinerja Semesteran 
7Menghimpun Bahan Penyusunan / Format Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan masing – masing Kepaniteraan dan Kesekretariatan serta Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan
8Menyiapkan, Menyusun dan melaksanakan Evaluasi dan monitoring kegiatan Anggaran
9Menyiapkan, Menyusun dan Membuat Capaian Kinerja Bulanan Aplikasi KOMDANAS MA RI dan aplikasi e – SAKIP Menpan RB RI
10Melaksanakan Pengelolaan Infrastruktur jaringan Komputer
11Melaksanakan Pengelolaan Infrastruktur hardware yang meliputi server, komputer dan perangkat pendukung
12Melaksanakan Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi
13Melaksanakan Tugas Kedinasan lain yang diberikan Sekretaris dan Pimpinan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku.
14Sebagai admin AMPUH dan ZI.
15Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.
16Mengelola infratruktur hardware yang meliputi server, komputer dan perangkat pendukung
17Mengelola infrastruktur jaringan komputer
18Mengelola infrastruktur jaringan CCTV
19Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI
20Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.