Hak Pokok dalam Persidangan
| Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan : | |
| 1 | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
| 2 | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. |
| 3 | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
| 4 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
| 5 | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
| 6 | Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim. |
| 7 | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
| 8 | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
| 9 | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
| 10 | Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
| 11 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
| 12 | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
| 13 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
| 14 | Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
| 15 | Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
| 16 | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
| 17 | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
| 18 | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
| 19 | Berhak segera menerima atau menolak putusan. |
| 20 | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
| 21 | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 22 | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 23 | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |

