Hak Pokok Dalam Persidangan

Hak Pokok dalam Persidangan

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
1Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
2Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
3Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
4Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
7Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
17Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
18Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
21Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.