Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 ” Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum”.

    NoNama PemohonNomor PerkaraRelaas Panggilan
    1Iskandar Zulkarnaen190/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    2Wahaji191/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    3Fattachul Alim192/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    4Mochammad Alimin193/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    5Setiawan194/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    6Muhamad Mustachin194/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    7Ahmat Suko Utomo195/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    8Casrozi196/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    9Wachadi197/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    10M. Adi Setiyona198/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    11Rochidin200/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    12Yus Tasqol Ghomam205/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    13Walibi Leksono205/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen
    14Didik Heri Susaeni206/Pdt.P/2026/PN BtgLihat Dokumen