Sub Bagian Umum dan Keuangan

August 24, 2022 admbtg Umum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Kasub. Bag. Umum dan Keuangan
1Menyusun program kerja di bidang umum dan keuangan.
2Mengkoordinasi pengumpulan bahan rencana acara dan jadwal kegiatan pimpinan
3Mengkoordinir pembuatan gaji PNS, uang makan PNS dan gaji Ppnpn di web gaji dan aplikasi Sakti.
4Mengkoordinir pengajuan tunjangan kinerja dan transportasi Hakim di aplikasi Komdanas.
5Mengkoordinir pengelolaan dana DIPA 01 dan 03.
6Mengkoordinir penerimaan negara bukan pajak.
7Membuat SPP dan SPM rutin, Gaji dan lainnya.
8Melaksanakan pengawasan administrasi umum dan keuangan.
9Melakukan Rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan.
10Mengisi laporan realisasi pada aplikasi Bapenas sesuai dengan PP. No.39 th 2006.
 11Meneliti dan mendisposisi surat masuk.
12Mengkoordinir pengelolaan barang-barang persediaan (ATK)
13Mengkoordinir pengelolaan BMN.
14Mencatat barang inventaris yg telah rusak untuk diusulkan penghapusan.
15Melakukan rekonsiliasi data BMN di aplikasi SAKTI setiap 6 bulan/Semesteran.
16Mengkoordinir pengelolaan perpustakaan.
17Menyusun uraian tugas (job discription) petugas pengamanan dan kebersihan.
18Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI.
19Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
Staf Sub. Bag. Umum dan Keuangan 
1Mengelola uang persediaan berdasarkan anggaran DIPA.
2Melakukan pembukuan transaksi pengeluaran.
3Membayar berdasarkan perintah Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.
4Membuat dan menyetorkan pajak.
5Membuat laporan pertanggungjawaban bulanan ke KPPN.
6Menyiapkan dan mengarsipkan tanda bukti pengeluaran.
7Menandatangani SPP-UP, SPP-TUP, SPP-GU, dan SPP-LS.
8Menolak perintah pembayaran jika tidak memenuhi persyaratan.
9Melakukan tata kearsipan bukti-bukti pengeluaran anggaran.
10Melakukan rekonsiliasi ke KPPN.
11Diperbantukan sebagai PPABP :
aMembuat pengajuan gaji dan uang makan Hakim, Pegawai dan PPPK .
bMembuat pengajuan tunjangan kinerja Pegawai dan PPPK.
cMembuat pengajuan transport Hakim.
12Mengelola data Barang Milik Negara pada aplikasi SIMAN.
13Membuat laporan semester I dan II.
14Membuat berita acara internal SIMAK BMN.
15Mengelola data persediaan pada aplikasi persediaan.
16Melakukan rekonsiliasi ke KPKNL.
17Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan ke aplikasi SAKTI.
18Melakukan pengecekan BMN
19Memperbaiki prasarana kantor
20Mengelola barang persediaan
21Membantu pengelolaan aplikasi SIMAK BMN
22Membuat potongan gaji untuk PPPK
23Sebagai petugas jaga sidang.
24Sebagai petugas PTSP Umum (surat masuk dan surat keluar).
25Sebagai tenaga pengemudi/sopir Wakil Ketua
26Mengelola perpustakaan.
27Sebagai tenaga pengemudi/sopir Ketua
28Mengelola arsip bagian umum dan keuangan
29Membantu bendahara dalam tugasnya
30Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI
31Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.