Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Kasub. Bag. Umum dan Keuangan
1
Menyusun program kerja di bidang umum dan keuangan.
2
Mengkoordinasi pengumpulan bahan rencana acara dan jadwal kegiatan pimpinan
3
Mengkoordinir pembuatan gaji PNS, uang makan PNS dan gaji Ppnpn di web gaji dan aplikasi Sakti.
4
Mengkoordinir pengajuan tunjangan kinerja dan transportasi Hakim di aplikasi Komdanas.
5
Mengkoordinir pengelolaan dana DIPA 01 dan 03.
6
Mengkoordinir penerimaan negara bukan pajak.
7
Membuat SPP dan SPM rutin, Gaji dan lainnya.
8
Melaksanakan pengawasan administrasi umum dan keuangan.
9
Melakukan Rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan.
10
Mengisi laporan realisasi pada aplikasi Bapenas sesuai dengan PP. No.39 th 2006.