Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

August 24, 2022 admbtg Umum

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Kasub. Bag. Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana
1Menyusun program kerja di bidang kepegawaian, organisasi dan tatalaksana.
2Mengkoordinir pengumpulan data dan membuat analisa jabatan dan analisa beban kerja.
3Membuat Surat Keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani.
4Mengelola data Kepegawaian pada Aplikasi SIKEP MA-RI.
5Mengkoordinir pengelolaan absensi Hakim dan Pegawai.
6Mengkoordinir pembuatan dan pembaharuan DUK, struktur organisasi dan data statistik Pegawai.
7Mengusulkan Kenaikan Pangkat baik kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian dan Penyesuaian Ijasah.
8Mengkoordinir pembuatan Kenaikan Gaji berkala Hakim, Pegawai dan PPPK.
9Mengkoordinir pembuatan usul jabatan dan usul pensiun hakim/pegawai.
10Mengkoordinir pembuatan SPMT, SPMJ dan SPP Hakim, Pegawai dan PPPK.
11Mengkoordinir pembuatan surat cuti Hakim, Pegawai dan PPPK.
12Mengkoordinir pembuatan SKP Hakim dan Pegawai melalui aplikasi e-kinerja BKN.
13Mengkoordinir pelaksanaan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan.
14Melaksanakan pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, SKP, DUK, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Cuti ,absensi dll.
15Membuat daftar nama hakim/pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/diklat/sosialisasi yg diselenggarakan oleh PT/MA.
16Membuat usulan peserta Diklat Pimpinan.
17Mengkoordinir pembuatan notulen dan absensi rapat dinas setiap bulan.
18Mengisi dan memvalidasi data Hakim dan pegawai pada aplikasi SIASN BKN.
19Meneliti dan mendisposisi surat masuk.
20Membuat daftar kebutuhan diklat untuk Hakim dan pegawai.
21Membuat surat tugas untuk Hakim dan Pegawai yang menjalankan diklat dan dinas luar lainnya.
22Mengelola siswa PKL/magang.
23Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI.
24Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Staf Sub. Bag. Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana
1Melengkapi box file Hakim, Pegawai dan PPPK dalam lemari file.
2Mencatat data Hakim, Pegawai dan PPPK dalam buku bantu Kepegawaian.
3Mengelola absensi Hakim, Pegawai dan PPPK pada Aplikasi KOMDANAS.
4Memperbaharui DUK, struktur organisasi dan data statistik Pegawai.
5Membuat Kenaikan Gaji berkala Hakim, Pegawai dan PPPK
6Membuat usul pensiun hakim/pegawai.
7Membuat SPMT, SPMJ dan SPP hakim/ pegawai.
8Membuat laporan bulanan keadaan jumlah hakim dan pegawai dan Bezetting.
9Membuat Rekapitulasi Hakim, Pegawai dan PPPK setiap bulan.
10Membuat permohonan TASPEN, KARPEG, KARIS,KARSU.
11 Membantu mengerjakan data serta dokumen AMPUH dan ZI
12Mengelola absensi manual dan faceprint
13Membuat notulen rapat
14Membantu terlaksananya kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah
15Mengelola surat masuk dan keluar bagian kepegawaian ortala
16Mengelola arsip bagian Kepegawaian Ortala
17Sebagai petugas jaga sidang.
18Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan.