Kasub. Bag. Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana
|
| 1 | Menyusun program kerja di bidang kepegawaian, organisasi dan tatalaksana. |
| 2 | Mengkoordinir pengumpulan data dan membuat analisa jabatan dan analisa beban kerja. |
| 3 | Membuat Surat Keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani. |
| 4 | Mengelola data Kepegawaian pada Aplikasi SIKEP MA-RI. |
| 5 | Mengkoordinir pengelolaan absensi Hakim dan Pegawai. |
| 6 | Mengkoordinir pembuatan dan pembaharuan DUK, struktur organisasi dan data statistik Pegawai. |
| 7 | Mengusulkan Kenaikan Pangkat baik kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian dan Penyesuaian Ijasah. |
| 8 | Mengkoordinir pembuatan Kenaikan Gaji berkala Hakim, Pegawai dan PPPK. |
| 9 | Mengkoordinir pembuatan usul jabatan dan usul pensiun hakim/pegawai. |
| 10 | Mengkoordinir pembuatan SPMT, SPMJ dan SPP Hakim, Pegawai dan PPPK. |
| 11 | Mengkoordinir pembuatan surat cuti Hakim, Pegawai dan PPPK. |
| 12 | Mengkoordinir pembuatan SKP Hakim dan Pegawai melalui aplikasi e-kinerja BKN. |
| 13 | Mengkoordinir pelaksanaan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan. |
| 14 | Melaksanakan pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, SKP, DUK, Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Cuti ,absensi dll. |
| 15 | Membuat daftar nama hakim/pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/diklat/sosialisasi yg diselenggarakan oleh PT/MA. |
| 16 | Membuat usulan peserta Diklat Pimpinan. |
| 17 | Mengkoordinir pembuatan notulen dan absensi rapat dinas setiap bulan. |
| 18 | Mengisi dan memvalidasi data Hakim dan pegawai pada aplikasi SIASN BKN. |
| 19 | Meneliti dan mendisposisi surat masuk. |
| 20 | Membuat daftar kebutuhan diklat untuk Hakim dan pegawai. |
| 21 | Membuat surat tugas untuk Hakim dan Pegawai yang menjalankan diklat dan dinas luar lainnya. |
| 22 | Mengelola siswa PKL/magang. |
| 23 | Melaksanakan tugas sebagai Tim AMPUH dan ZI. |
| 24 | Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. |