Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik oleh Panitera PN Batang sesaat setelah pelatihan di Jakarta, maka pada Senin, tanggal 16 Maret 2020 jam 14.00 WIB dilakukan praktek tanda tangan elektronik.
Acara yang dilakukan di ruang kerja Ketua PN Batang tersebut, juga dihadiri oleh WKPN Batang, Panitera dan seluruh hakim PN Batang. Acara tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengalaman praktek langsung bagi para hakim sehingga nantinya salinan putusan dapat dilakukan tanda tangan elektronik.
Setiap hakim diminta mempraktekkan setiap tahapan menggungah putusan ke SIPP untuk kemudian merubah formatnya menjadi PDF sebelum kemudian mengunggah ke aplikasi e-court dan melakukan verifikasi sebelum kemudian salinan putusannya dapat ditandatangani secara elektronik oleh Panitera.
Beberapa masukan terkait dengan cara perolehan salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik, pembayaran PNBP salinan putusan dan apakah masih diperlukan cap menjadi bahan masukan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya. (Humas PN Batang).
![]() | ![]() |
![]() | ![]() |





