Ketidakjelasan kapan berakhirnya pandemi covid-19 berdampak pada persidangan perkara pidana secara daring.
Di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman aplikasi ijin besuk secara elektronik, Ketua Pengadilan Negeri Batang melihat langsung persidangan pidana secara daring dari Rutan Kelas II Batang.
Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari salah satu ruangan di Rutan Kelas II B Batang. “Ruangan kunjungan, kami sulap menjadi ruang untuk mengikuti persidangan dengan alat seadanya”, ungkap Kepala Rutan Kelas II Batang.
Ketua Pengadilan Negeri Batang melihat langsung, upaya yang dilakukan Rutan Batang dengan fasilitas yang ada dalam mendukung kelancaran persidangan pidana secara daring.
Untuk mendukung proses persidangan perkara pidana secara daring dapat berjalan dengan lebih baik, kiranya ke depan harus didukung dengan sarana prasarana yang lebih mumpuni. “Jaminan menjamin hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses persidangan harus menjadi perhatian bersama”, ungkap Ketua PN Batang.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Rutan Batang. “Untuk itu, ke depan kiranya para pemangku kepentingan dan pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk memastikan proses persidangan secara daring tidak terkendala dengan sarana dan prasarana”, ungkap Rindra Wardhana, Amd.IP, S.H., M.Hum.




