Pengadilan Negeri Batang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Rabu, 2 Pebruari 2022. Dua orang pemeriksa dari BPK, dengan diantar oleh personil Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan mengenai uang konsinyansi dan penerimaan hibah dari pihak ketiga serta penerimaan negara bukan pajak.
Bertempat di ruang rapat, dua orang pemeriksaan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang diterima Pengadilan Negeri Batang.
Secara garis besar, tidak ada temuan yang menonjol. Pencatatan penerimaan hibah berupa barang dan pencatatannya dalam barang milik negara telah dilakukan dengan baik. Catatan diberikan terhadap kekurangcermatan dan keterlambatan pencatatan.
Terhadap hal tersebut, Sekretaris Pengadilan Negeri Batang berjanji segera menyusulkan pencatatan barang yang terlewat. “Belum diterimanya berita acara hibah, sehingga belum dapat dicatatkan,’ ujarnya menjelaskan.
Beberapa rekap data dan dokumen juga dikirimkan kepada pemeriksaan, karena mengejar waktu harus melakukan pemeriksaan di satuan kerja berikutnya. (Humas/PN Btg)

