Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Pengumuman Lainnya
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas IB     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Selasa, 14 Maret 2023 13:58

Pengaduan Layanan Publik

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yangdiadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatuperkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomorperkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapatmendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan.Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya  bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasny asecara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya;
  3. Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau diklarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan.
  4. Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi.

Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan;
  2. Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud;
  3. Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain;
  4. Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang;
  5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan;
  6. Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi;
  7. Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya;
  8. Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct);
  9. Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin.

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
  5. Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya; dan
  6. Mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihakManapun;
  3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selengkapnya:

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Selasa, 14 Maret 2023 13:55

Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan

 

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.  aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b.  layanan pesan singkat/SMS;
c.  surat elektronik (e-mail);
d.  faksimile;
e.  telepon;
f.  meja Pengaduan;
g.  surat; dan/atau
h.  kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a.  Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b.  petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c.  petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e.  petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik,
memuat:
a.  identitas Pelapor;
b.  identitas Terlapor jelas;
c.  dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d.  menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
e.  meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  secara  lisan  dan tertulis  melalui  Meja  Pengaduan  pada  Mahkamah  Agung, satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan Tingkat  Banding  atau  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Bantul, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Negeri Kuningan Jl. Pengadilan No 2 Kuningan Telepon. (0232) 871262 Fax (0232) 871262
atau dengan mempergunakan  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

    mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
    mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

    membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
    mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Selasa, 14 Maret 2023 13:52

Prosedur Memperoleh Informasi

 

Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
  
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
   1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   2. Setiap orang berhak :
         a. Melihat dan mengetahui informasi publik;
         b. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
         c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
         d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
   4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat
       hambatan atau kegagalan;.
             


Kewajiban Pengguna Informasi
   1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;.
       
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN 
Hak Pengadilan :
   1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah
       penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik;
   3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan;.

Kewajiban Pengadilan :
   1. Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi;
   2. Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
   3. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
   4. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
   5. Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik;.

Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :
   1. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
   2. Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No. 2-144 tahun 2022;
   3. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;.
       
KATEGORI INFORMASI
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
   1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
   2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
   3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;.
   4. Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat Permohonan dari Pemohon Informasi) dengan
       memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;.

Informasi yang tidak dapat diberikan :
    1. Informasi yang dapat membahayakan Negara;
    2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
    3. Informasi yang berkaitan dengan Hak dan/atau Data Pribadi;
    4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia Jabatan;
    5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau;
    6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022;.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
    a. Profil Pengadilan;
    b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
    c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain;
    d. Agenda Sidang;.

2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
    a. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak
        pokok dalam persidangan);
    b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan;
    c. Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;.
   
3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
    a. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
    b. Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
    c. Biaya perolehan salinan informasi :
          1. Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
          2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi  biaya penggandaan dan biaya tranportasi jika
              menggunakan sarana berbayar;.
   
4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi:
    a. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
    b. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
    c. Ringkasan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
    d. Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris;
    e. Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa;
   
5. Informasi Laporan Akses Informasi :
    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
    a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
    b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
    c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan;
    d. Alasan penolakan permohonan informasi;
   
6. Informasi Lain :
    
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan;.
    
7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :
    Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak
    terbatas pada :
    a. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
    b. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
    c. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular;.
   
8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
    Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :
    a. Informasi Umum;
    b. Informasi tentang Perkara; 
    c. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
    d. Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian;
    e. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;.
   
9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :

    a. Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud  advisblaad;
    b. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; 
    c. SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
    d. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
    e. Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;.  
   
10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :

    a. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
    b. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; 
    c. Berita acara sidang dan alat bukti;.
    
PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
Struktur PPID
    
Pelakasana Pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
    a. Dewan Pertimbangan dijabat oleh Pimpinan Pengadilan dan Panitera;
    b. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;
    c. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koodinasi Layanan Informasi;
    d. PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda dan Para Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian (dalam hal tidak ada Kepala bagian);
    e. Petugas layanan informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID;.
     
PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI    
   1. Pengadilan mengumumkan informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID (Layanan Informasi dan Dokumentasi)
       secara Elekronik), Website Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat didalam
       gedung Pengadilan;
   2. Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi
       dengan audio, visual dan/atau braile;.
   
   PPID memperbarui informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai
   berikut :
   1. Putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sma dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang
       terbuka untuk umum;
   2. Perma diumumkan paling lambat 1 minggu setelah diundangkan dan SE serta SK KMA yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat
       1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
   3. Laporan Tahunan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
   4. Agenda sidang secara realtime pada SIP;
   5. Rekrutmen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan;.
       
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI    
1. Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi
      
   Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi :
          1. Pemohon informasi wajib melamirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi;
          2. Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan;
          3. Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang
              berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke PN pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP;
          4. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang
              Disabilitas;
          5. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi;.
          
2. Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
          
3. Pelayanan Permintaan Informasi
          
   Pelayanan Permintaan Informasi :
    1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma;
    2. Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
    3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman;
    4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima;
    5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP;.
       
PROSEDUR PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI TERTENTU DALAM INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN    
1. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan :
    1. Data Pribadi berupa NIK dikaburkan pada keseluruhan isi putusan/penetapan :
    2. Sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs web, PPID Pelaksana wajib mengaburkan
        informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara berikut :
        -  Mengaburkan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam perkara :
              1. Tindak pidana kesusilaan;
              2. Tindak pidana yang berhubungan dengan KDRT;
              3. Tindak pidana yang menurut UU tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; dan
              4. Tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup;.
              
2. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan :
    1. Mengaburkan Identitas Hakim, Panitera Sidang, JPU, Penyidik, saksi dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme baik dalam
        keseluruhan isi putusan, SIP, dan sistem informasi lainnya yang digunakan Pengadilan;
    2. Mengaburkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum;
    3. Mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara :             
        -   Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;           
        -   Pengangkatan anak;           
        -   Wasiat; dan           
        -   Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup;.
    4. Apabila dalam perkara terdapat pelanggaran kesusilaan, identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan
    5. Gambar terkait pelanggaran kesusilaan dikaburkan;.
              
3. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
    1. Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan identitas pihak, meliputi :
        -   Nama dan nama alias;
        -   NIK/Paspor;
        -   Pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan dan sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti;.
    2. Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan bukti surat dalam perkara, berupa dokumen bukti;
    3. Identitas ahli tidak perlu dikaburkan;.
              
4. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
    1. Pengaburan dilakukan dengan cara :
        -   Menghitamkan informasi dimaksud hingga tidak dapat terbaca, dalam hal pengaburan dilakukan terhadap naskah cetak;
        -   Tidak menampilkan informasi yang dimaksud untuk publik pada SIP dan sistem informasi lainnya yang diguakan oleh Pengadilan; atau
        -   Mengganti infromasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elekronik;.
    2. Apabila sudah terpublikasi, PPID karena jabatannya atau berdasarkan permohonan pihak terkait memerintah petugas layanan informasi
        untuk mengaburkan informasi tersebut;.

  1. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
      1. Permohonan penghapusan atau pengaburan atas seluruh/sebagian informasi Elekronik dan/atau dokumen elekronik dari SIP atau
            sistem informasi lain yang digunakan oleh Pengadilan hanya dapat dilakukan apabila :
            -   Permintaan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan kepada PPID; dan
            -   Pihak terkait menyertakan bukti yang menunjukan kerugian yang nyata;
        2. Pengahpusan atau pengaburan dilakukan dengan cara :
            -   Mengaburkan sebagian informasi Elekronik/Dokumen Elekronik; dan
            -   Tidak mempublikasikan Informasi Elekronik lain yang digunakan oleh Pengadilan;.
           
    PROSEDUR KEBERATAN
    1. Alasan Keberatan :
        Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
        -   Adanya penoalakn atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
        -   Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
        -   Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
        -   Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
        -   Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
        -   Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
        -   Penyampaian Informasi melebihi waktu yang telah diatur;.

    2. Prosedur Keberatan :         
    PENGUJIAN KONSEKUENSI 
    Pengujian Konsekuensi
        1. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan   
            dengan PPID Pelaksana;
        2. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai
            berpotensi sebagai infromasi yang dikecualikan;
        3. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi;
        4. Pengujian konsekuensi dapat dilakukuan :
            -   Sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
            -   Saat ada permintaan Informasi Publik; dan
            -   Saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisi Informasi;.             

    WAKTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN 
    1. Waktu Pelayanan
        1. Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada hari kerja;.
        2. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilakukan pada :
            -   Hari Senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.00 dan;
            -   Hari Jumat mulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 16.30;.
        3. Apabila permohonan informasi atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu pelayanan, maka permohonan tersebut
            terhitung diterima pada hari berkutnya;
        4. Permohonan keberatan yang diajukan pada hari terakhir tenggang waktu pengajuan dan diluar jam pelayanan, tetap diterima selama
            diajukan dalam jam kerja;.

    2. Maklumat layanan Informasi Publik
        1. Maklumat pelayanan informasi publik berisi pernyataan sebagai komitmen dalam melakukan pelayanan informasi publik sesuai dengan
            ketentuan perundang-undangan;
        2. Maklumat dipasang pada meja informasi serta dipublikasikan dalam e-LID dengan memperhatkan aksesibilitas bagi penyandang
            disabilitas;.

    LAPORAN DAN EVALUASI
    Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
        1. PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pealaksanaan anggaran
            berakhir;
        2. PPID wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Sekretaris Mahkamah Agung untuk dikompilasi;
        3. Laporan layanan informasi merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disediakan setiap saat;.       

 

Kamis, 09 Maret 2023 09:41

PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN LAYANAN DISABILITAS

Batang, 8 Maret 2023. Pengadilan Negeri Batang mengadakan Pelatihan dan Pendampingan Layanan Disabilitas dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Batang. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH, didampingi oleh Hakim Pengawas PTSP Ibu Kristiana Ratna Sari Dewi, SH, Sekretaris, Panitera, dan diikuti oleh Seluruh Petugas PTSP, Satpam Pengadilan Negeri Batang.


Dalam acara tersebut bertujuan untuk menjadikan Pengadilan Negeri Batang menjadi Lembaga peradilan yang Inklusif. Lembaga peradilan yang harus terbuka bagi siapa pun, termasuk penyandang disabilitas. Acara yang berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang tersebut membahas berbagai hal yang menyangkut disabilitas dalam berhadapan dengan hukum. Pengadilan Negeri Batang dengan upaya yang sudah menyediakan layanan dan infrastruktur yang aksesibel. Layanan tersebut berupa penyediaan fasilitas ramp, kursi roda, toilet bagi disabilitas, dan ruang tunggu khusus difabel yang diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada para penyandang disabilitas sebagai pengguna layanan pengadilan.


Dalam pelatihan kali ini Ibu Dra. Dra. Sepholindarsih, M. M.Pd selaku Kepala Sekolah yang di dampingi Bapak Guntur Rio salah satu guru di SLBN Batang selaku pemateri mempraktikkan bahasa isyarat Indonesia yaitu bahasa isyarat SIBI menggunakan satu tangan untuk mengistirahatkan abjad dan bahasa isyarat BISINDO menggunakan dua tangan.

Rabu, 08 Maret 2023 16:14

PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN SLB N BATANG

Batang, 8 Maret 2022 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang dilaksanakan perjanjian kerjasama dengan SLB N Batang. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Batang menyambut baik kedatangan Ibu Dra. Sepholindarsih, M. M.Pd. selaku Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Batang. Acara inti dari kegiatan ini adalah penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Ketua Pengadilan Batang dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Batang. Hal-hal yang menjadi pembahasan oleh Ketua Pengadilan Batang yaitu MoU ini dapat membantu atau menjembatani komunikasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan yang prima pada Pengadilan Negeri Batang khususnya bagian pelayanan agar bisa melayani kepada pihak penyandang disabilitas. Kemudian dilanjutkan sambutan dari pihak SLB N Batang yang menjelaskan bahwasannya murid di SLB N Batang dibagi menjadi 5 kelompok yaitu : Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa dan Autis. Pihak SLB akan siap sedia membantu Pengadilan Negeri Batang dalam melayani pihak yang berkebutuhan khusus.

Pada kesempatan tersebut pula Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH juga memberikan Cindera Mata kepada SLB Negeri Batang melalui ibu Dra. Sepholindarsih, M. M.Pd. setelah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

 

Selasa, 07 Maret 2023 15:46

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri Batang

Selasa (07/03) bertempat di Ruang Media Center Pegadilan Negeri Batang, telah dilaksanakan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Negeri Batang oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang, Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. Pegawai yang diambil sumpahnya yaitu Lamtiur Rapita Ida Harianja, A.Md. sebagai Pengelola Perkara Berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor : W12.U/80/KP.04.1/II/2023 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Acara pengambilan sumpah ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, Pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Pengambilan Sumpah, menyanyikan lagu Bagimu Negeri, dan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Batang. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Batang mengucapkan selamat kepada pegawai yang diambil sumpahnya dan berpesan untuk semangat dan berdedikasi dalam bekerja. Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Selasa, 28 Februari 2023 15:03

WISUDA PURNA TUGAS

Selasa, 28 Februari 2023 Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH memimpin Kegiatan Prosesi Wisuda Purna Tugas Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana Ibu Erni Marwanti di Ruang Media Center Kantor Pengadilan Negeri Batang, kegiaan di hadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Batang. Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung RI kemudian Pembacaan Riwayat Kerja dan Prosesi Pengaluangan Bunga oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang.


Dalam sambutannya Ketua PN Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH menyampaikan ucapan terima kasih atas Dedikasi dan Pengandianya pada PN Batang serta berpesan untuk tidak melupakan PN Batang.

Kegiatan di akhiri dengan tabur bunga kepada Ibu Erni Marwanti dan Foto Bersama.

 

Jumat, 24 Februari 2023 15:21

Rapat Dinas Bulan Februari

Jumat, 24 Februari 2023 Pukul 08.30 WIB Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Rapat Dinas Bulan Februari dan Penyerahan Piagam Penghargaan Tahun 2023 diruang Media Center yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H., dan Wakil Ketua Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, S.H. dalam Rapat Dinas Bulan Februari dihadiri oleh Bpk/Ibu Hakim, Panitera, Sekretaris, Bapak/Ibu Panmud, Kasubbag, Staff, PPNPN Pegawai Pengadilan Negeri Batang.

Rapat Dinas dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI dan  Mars Pengadilan Negeri Batang dilanjutkan dengan penyampaian hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang oleh Wakil Ketua, dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan juga memberikan pengarahan kepada seluruh keluarga Pengadilan Negeri Batang agar Pengadilan Negeri Batang terus berkerja dengan sepenuh hati dan menyelesaikan tugas dengan tepat waktu tanpa menunda-nunda pekerjaan.

Dalam rapat Dinas tersebut Ketua Pengadilan Negeri telah pula memberikan Piagam penghargaan untuk kategori Role Model Tahun 2023 kepada Bpk. Kokoh Mukaedi, S.H. selain penyerahan penghargaan Role Model pada kesempatan tersebut juga di berikan piagam penghargaan kategori Agen Perubahan tahun 2023 kepada Sdri. Yasrina Ziliwu, S.H., Piagam Penghargaan kategori Hakim Teladan kepada Ibu Kristiana Ratna Sari Dewi, SH, Piagam Penghagaan kategori Panitera Pengganti Teladan kepada Bapak Benedictus Harie Kushendratno, S.E., S.H. Piagam Penghargaan kategori Staff Teladan kepada Thio Haikal Anugerah, SH dan Piagam Penghargaan kategori Petugas PTSP teladan kepada Lamtiur Rapita Ida Harianja, A.Md.

 

Selasa, 21 Februari 2023 10:07

Sosial Media

Jumat, 17 Februari 2023 12:20

Sosialisasi BPJS Kesehatan

Batang, 17 Februari 2023, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang berlangsung acara  Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batang. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Kasubbag, Panitera Pengganti Jurusita, serta para Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Batang.

Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batang Bapak Indra Berlian Nirwana kepada karyawan Pengadilan Negeri Batang. Acara ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H. terkait pentingnya keikutsertaan anggota BPJS dan dilanjutkan langsung dengan pemaparan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batang.

Halaman 5 dari 50
  • Gacor777 adalah link terbesar di sponsori oleh slot gacor 777 hari ini dengan game slot777 terpercaya, mudah menang, dan selalu gacor setiap waktu main.


  • GACOR777 adalah link situs https://www.fooddayomaha.com/about terpercaya yang hadir setiap hari dengan peluang gampang menang maxwin untuk para pecinta slot gacor777 di Indonesia.


  • Nikmati sensasi bermain https://www.drycleanerscincinnati.com/termsofservice gampang menang setiap hari. Peluang besar menang jackpot, cocok untuk pemula maupun pemain berpengalaman. Coba sekarang juga!


  • Gacor777 merupakan salah satu portal resmi yang menghubungkan slot gacor 777 untuk generasi muda, dimana sudah pasti mudah menang dengan minimal deposit 5000.


  • Saat memilih situs gacor, sangat penting untuk memastikan pengalaman bermain yang memuaskan. Gacor777 memiliki daftar penyedia terbaik yang menawarkan permainan Slot Gacor resmi, sehingga mudah menang dengan setoran minimum hanya 5.000.


  • Ayok simak tuntas untuk mencoba bermain link terbaru di gacor777 yang bisa anda dapatkan dengan teknik strategi power full cuan.


  • untuk meraih kesempatan bermain dengan berbagai jackpot hanya di gacor777 sini anda dapatkan setiap saat di sini dengan login dan daftar sekarang.


  • Hey mari simak sekarang juga bersama big77 yang sangat terbaru dan bisa semangat setiap bermain.



  • big77
  • big77
  • big77
  • big77
  • slot garansi kekalahan
  • big77
  • slot thailand
  • gacor777
  • gacor777
  • https://nft.taipeidangdai.com/
  • slot thailand
  • slot gacor maxwin
  • gacor777
  • slot dana
  • slot maxwin
  • slot gacor maxwin
  • big77
  • slot garansi kekalahan
  • slot gacor gampang menang
  • jolievillesharmresorts.com
  • granpizzeriajose.net
  • https://jwjonescompany.com/
  • https://www.iowasisterstates.org/
  • gacor777
  • slot gacor
  • https://zoracles.com/
  • https://www.logicielspilote.com/
  • https://shapeyourplace.org/
  • https://devices.invitrogen.com/
  • https://softpilote.com/
  • https://rushmaxevent.com/
  • https://www.pilotewindows.com/
  • https://youfm.org/
  • https://bob-mcteer-blog.com/
  • https://diabetesatwork.org/
  • https://lastminutetraveldeals-now.com/
  • https://thefreeguide.com/
  • https://mnapropertiesasia.com/
  • https://bloombudhome.com/
  • https://homefornomads.com/
  • https://idealroofingflagstaff.com/
  • https://lkavenue.com/
  • https://www.flippinpizzaroswell.com/
  • https://allceyloninstitute.com/
  • https://bookmarkocean.com/
  • http://localbanc.com/
  • big77
  • http://insightful-reviews.com/
  • https://video-to-digital.com/
  • https://rankmysite.net/
  • https://artolasgallery.com/
  • https://www.iowasisterstates.org/
  • https://naxosbaybeach.com/
  • https://serepat.com/
  • https://nikkouinterior.com/
  • https://emergencypreparednessgear.com/
  • https://treiberscannen.com/
  • https://treiberaktuelle.com/
  • https://treiberzdrucker.com/
  • https://unholycommunion.info/
  • https://livexodds.com/
  • https://mtrohan.com/
  • https://giaycaogot.com/
  • https://lisam.biz/
  • https://lizhizhuangbi.com/
  • https://freecreditscore777.com/
  • https://malldemy.com/
  • https://generexlabs.com/
  • https://lefancyfashion.com/
  • https://find-a-bride.net/
  • https://davidmatthewsjazz.com/
  • https://cheonanwedding.com/
  • https://vesovietlott.com/
  • https://boddingtons-ltd.com/
  • https://daejeonwedding.com/
  • https://laptopdaiphong.com/
  • https://artemisanet.com/
  • https://astorclassics.com/
  • https://toyotahungvuong.net/
  • https://solidlandingsbehavioralhealth.com/
  • https://plasnotek.com/
  • https://riverrose.com/
  • https://qoals.com/
  • https://trustedmattress.com/
  • https://pingdesigns.net/
  • https://pixelbee.net/
  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • gacor777

  • big77

  • gacor777

  • Gacor777

    Big77

    Big77

    https://konyaacilcilingir.com/

    https://theconfidencelounge.com/

    https://colegiopestalozzi.edu.mx/

    https://smileappeal.org/

    https://marinasandcharters.com/

    https://www.barfieldbaptist.org/

    Afriqkart merupakan salah satu situs partner link slot gacor yang saat ini sudah berhasil membagikan sosial media slot77 resmi dan pastnya gampang menang maxwin serta terbebas dari korupsi.

    maincuan

    https://valmedhair.com/

    maincuan

    maincuan

    neko77

    GALLERY FOTO KEGIATAN

    Batang 2024
    Peubahan Nomor Layanan Informasi
    previous arrow
    next arrow
     
    Batang 2024
    Batang 2024
    Peubahan Nomor Layanan Informasi
    Peubahan Nomor Layanan Informasi
    previous arrow
    next arrow

    HUBUNGI KAMI

    Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
    kami melayani dengan sepenuh hati.


    Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
    Telp. (0285) 391103 - 391106
    Fax. (0285) 391106
    Email : pn.batang at gmail.com

    Peta Lokasi