Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Pengumuman Lainnya
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas IB     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Kamis, 04 Mei 2023 15:47

Laporan Pelaksanaan Kegiatan

DAFTAR LAPORAN
1 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 Lihat Dokumen
2 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 Lihat Dokumen
3 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 Lihat Dokumen
4 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 Lihat Dokumen
5 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2020 Lihat Dokumen
Kamis, 04 Mei 2023 11:58

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)

SAKIP 2025
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2025-2029 Lihat Dokumen
3 Reviu Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2025 Lihat Dokumen
4 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 Lihat Dokumen
5 Perjanjian Kinerja  Tahun 2025 Lihat Dokumen
6 Laporan Kinerja Tahunan 2025 Lihat Dokumen
7 Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Lihat Dokumen
8 Dokumen Rencana Aksi Tahun 2025 Lihat Dokumen
9 Reviu Rencana Aksi Tahun 2025 Lihat Dokumen

 *publish pada tanggal 11 februari 2025

 

SAKIP 2024
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2025-2029 Lihat Dokumen
3 Reviu Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2025 Lihat Dokumen
4 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2026 Lihat Dokumen
5 Perjanjian Kinerja  Tahun 2025 Lihat Dokumen
6 Laporan Kinerja Tahunan 2024 Lihat Dokumen
7 Perjanjian Kinerja Tahun 2024 Lihat Dokumen
8 Dokumen Rencana Aksi Tahun 2024 Lihat Dokumen
9 Reviu Rencana Aksi Tahun 2024 Lihat Dokumen

 

SAKIP 2023
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 Lihat Dokumen
4 Perjanjian Kinerja  Tahun 2023 Lihat Dokumen
5 LKjIP 2022 Lihat Dokumen
6 RKAKL Lihat Dokumen

 

SAKIP 2022
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2023 Lihat Dokumen
4 Perjanjian Kinerja  Tahun 2022 Lihat Dokumen
5 LKjIP 2021 Lihat Dokumen
6 RKAKL Lihat Dokumen

 

SAKIP 2021
1 Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Lihat Dokumen
2 Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024 Lihat Dokumen
3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2022 Lihat Dokumen
4 Perjanjian Kinerja  Tahun 2021 Lihat Dokumen
5 LKjIP 2020 Lihat Dokumen
6 RKAKL Lihat Dokumen

 

 

 

Kamis, 04 Mei 2023 11:52

Assistant Virtual / Whatsaap Bot

Kamis, 04 Mei 2023 10:45

Prosedur Perkara Pidana Banding

  1. Meja 2 membuat :

    1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.

    2. Akta permintaan banding.

    3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.

    4. Akta pencabutan banding.

  2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.

  3. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.

  4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.

  5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.

  6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

  7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.

  8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.

  9. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.

  10. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  11. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.

  12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.

  13. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.

  14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.

  15. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.


Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 3-5.

Kamis, 04 Mei 2023 10:44

Prosedur Perkara Pidana Biasa

MEJA PERTAMA

  • Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  • Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  • Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  • Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  • Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  • Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  • Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  • Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.


MEJA KEDUA

  • Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  • Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    • Memori banding;
    • Kontra memori banding;
    • Memori kasasi;
    • Kontra memori kasasi;
    • Alasan peninjauan kembali;
    • Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    • Permohonan grasi/remisi;
    • Penangguhan pelaksanaan putusan.


Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 1-2.

Kamis, 04 Mei 2023 10:35

Prosedur Pendaftaran Gugatan

Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata
Untuk Gugatan/Permohonan

  1.  Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

  2.  Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
    Catatan :

    • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

    • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

    • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

  4. 4.Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

  8. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

  10. .Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

  11. Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

  12. Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Kamis, 04 Mei 2023 10:31

Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Pedoman terkait dengan Zitting Plaats dapat diunduh melalui link di bawah ini

PEDOMAN ZITTING PLAATS

Kamis, 04 Mei 2023 10:20

Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Kuningan, terdiri dari:
a. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
b. Penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri.

A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:

  1. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

(2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :

a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
atau
c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

B. Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):

Berdasarkan Pasal 13 Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, bahwa:

(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;
(2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau;
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
(3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi.
(4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan.

Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri

(1) Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;

(2) Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri ;

(3) Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :

  a. Formulir permohonan;

  b. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

  c. Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan;

  d. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri;

  e. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri;

(4) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan - 26 - pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;

(5) Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Senin, 17 April 2023 16:34

APEL GELAR PASUKAN KETUPAT CANDI 2023 DAN PEMUSNAHAN MIRAS

Batang, 17 April 2023, Pimpinan dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batang, Ibu Meilia Christina Mulyaningrum, S.H. bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batang menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan Dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023 Yang dipimpin Oleh Pejabat Bupati Kabupaten Batang Ibu Dra. Lani Dwi Rejeki, MM bertempat di Jalan Veteran Batang.


Dimana dalam gelar Apel Pasukan ini diawali dengan pengecekan kesiapan Pasukan untuk pengamanan dalam kegiatan OPS Ketupat Candi 2023, lalu di susul dengan penyematan pita tanda Operasi Kepada Perwakilan penyematan.


Usai Kegiatan Apel dilanjutkan dengan Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dari hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama bulan Ramadhan oleh Polres Batang.

Halaman 3 dari 50
  • Gacor777 adalah link terbesar di sponsori oleh slot gacor 777 hari ini dengan game slot777 terpercaya, mudah menang, dan selalu gacor setiap waktu main.


  • GACOR777 adalah link situs https://www.fooddayomaha.com/about terpercaya yang hadir setiap hari dengan peluang gampang menang maxwin untuk para pecinta slot gacor777 di Indonesia.


  • Nikmati sensasi bermain https://www.drycleanerscincinnati.com/termsofservice gampang menang setiap hari. Peluang besar menang jackpot, cocok untuk pemula maupun pemain berpengalaman. Coba sekarang juga!


  • Gacor777 merupakan salah satu portal resmi yang menghubungkan slot gacor 777 untuk generasi muda, dimana sudah pasti mudah menang dengan minimal deposit 5000.


  • Saat memilih situs gacor, sangat penting untuk memastikan pengalaman bermain yang memuaskan. Gacor777 memiliki daftar penyedia terbaik yang menawarkan permainan Slot Gacor resmi, sehingga mudah menang dengan setoran minimum hanya 5.000.


  • Ayok simak tuntas untuk mencoba bermain link terbaru di gacor777 yang bisa anda dapatkan dengan teknik strategi power full cuan.


  • untuk meraih kesempatan bermain dengan berbagai jackpot hanya di gacor777 sini anda dapatkan setiap saat di sini dengan login dan daftar sekarang.


  • Hey mari simak sekarang juga bersama big77 yang sangat terbaru dan bisa semangat setiap bermain.



  • big77
  • big77
  • big77
  • big77
  • slot garansi kekalahan
  • big77
  • slot thailand
  • gacor777
  • gacor777
  • https://nft.taipeidangdai.com/
  • slot thailand
  • slot gacor maxwin
  • gacor777
  • slot dana
  • slot maxwin
  • slot gacor maxwin
  • big77
  • slot garansi kekalahan
  • slot gacor gampang menang
  • jolievillesharmresorts.com
  • granpizzeriajose.net
  • https://jwjonescompany.com/
  • https://www.iowasisterstates.org/
  • gacor777
  • slot gacor
  • https://zoracles.com/
  • https://www.logicielspilote.com/
  • https://shapeyourplace.org/
  • https://devices.invitrogen.com/
  • https://softpilote.com/
  • https://rushmaxevent.com/
  • https://www.pilotewindows.com/
  • https://youfm.org/
  • https://bob-mcteer-blog.com/
  • https://diabetesatwork.org/
  • https://lastminutetraveldeals-now.com/
  • https://thefreeguide.com/
  • https://mnapropertiesasia.com/
  • https://bloombudhome.com/
  • https://homefornomads.com/
  • https://idealroofingflagstaff.com/
  • https://lkavenue.com/
  • https://www.flippinpizzaroswell.com/
  • https://allceyloninstitute.com/
  • https://bookmarkocean.com/
  • http://localbanc.com/
  • big77
  • http://insightful-reviews.com/
  • https://video-to-digital.com/
  • https://rankmysite.net/
  • https://artolasgallery.com/
  • https://www.iowasisterstates.org/
  • https://naxosbaybeach.com/
  • https://serepat.com/
  • https://nikkouinterior.com/
  • https://emergencypreparednessgear.com/
  • https://treiberscannen.com/
  • https://treiberaktuelle.com/
  • https://treiberzdrucker.com/
  • https://unholycommunion.info/
  • https://livexodds.com/
  • https://mtrohan.com/
  • https://giaycaogot.com/
  • https://lisam.biz/
  • https://lizhizhuangbi.com/
  • https://freecreditscore777.com/
  • https://malldemy.com/
  • https://generexlabs.com/
  • https://lefancyfashion.com/
  • https://find-a-bride.net/
  • https://davidmatthewsjazz.com/
  • https://cheonanwedding.com/
  • https://vesovietlott.com/
  • https://boddingtons-ltd.com/
  • https://daejeonwedding.com/
  • https://laptopdaiphong.com/
  • https://artemisanet.com/
  • https://astorclassics.com/
  • https://toyotahungvuong.net/
  • https://solidlandingsbehavioralhealth.com/
  • https://plasnotek.com/
  • https://riverrose.com/
  • https://qoals.com/
  • https://trustedmattress.com/
  • https://pingdesigns.net/
  • https://pixelbee.net/
  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • slot gacor

  • gacor777

  • big77

  • gacor777

  • Gacor777

    Big77

    Big77

    https://konyaacilcilingir.com/

    https://theconfidencelounge.com/

    https://colegiopestalozzi.edu.mx/

    https://smileappeal.org/

    https://marinasandcharters.com/

    https://www.barfieldbaptist.org/

    Afriqkart merupakan salah satu situs partner link slot gacor yang saat ini sudah berhasil membagikan sosial media slot77 resmi dan pastnya gampang menang maxwin serta terbebas dari korupsi.

    maincuan

    https://valmedhair.com/

    maincuan

    maincuan

    neko77

    GALLERY FOTO KEGIATAN

    Batang 2024
    Peubahan Nomor Layanan Informasi
    previous arrow
    next arrow
     
    Batang 2024
    Batang 2024
    Peubahan Nomor Layanan Informasi
    Peubahan Nomor Layanan Informasi
    previous arrow
    next arrow

    HUBUNGI KAMI

    Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
    kami melayani dengan sepenuh hati.


    Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
    Telp. (0285) 391103 - 391106
    Fax. (0285) 391106
    Email : pn.batang at gmail.com

    Peta Lokasi