PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Internal)
- PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
- Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
- BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
- Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
- TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
- SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal)
- PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
- Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batang;
- Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang;
- BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.
III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
- TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
- Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
- Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
- SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.