Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Pengumuman Lainnya
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas II     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Jumat, 17 Mei 2024 10:19

Prosedur Peminjaman Berkas

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Internal)

  1. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera.
  1. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali dan untuk berkas yang di mohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 21 (dua puluh satu) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari.

IIIPROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
  1. TATA TERTIB
  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas.
  1. SANKSI-SANKSI
  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

  

PERSYARATAN/KETENTUAN PEMINJAMAN BERKAS BERKAS IN AKTIF (Oleh Eksternal)

  1. PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
  1. Menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM/Kartu Mahasiswa);
  2. Mengisi Buku Peminjaman arsip berkas perkara;
  3. Peminjaman diketahui oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batang;
  4. Peminjaman diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang;
  1. BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
  • Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 1 (satu) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 1 (satu) hari.

III. PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani formulis peminjaman berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas menyimpan berkas perkara yang dikembalikan ke rak/lemari disaksikan oleh petugas arsip dan untuk itu dibuat berita acara.
  1. TATA TERTIB
  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
  7. Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
  8. Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

 

  1. SANKSI-SANKSI
  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Read 46 times

GALLERY FOTO KEGIATAN

Peubahan Nomor Layanan Informasi
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Selamat Hari Kartini
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
previous arrow
next arrow
 
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Selamat Hari Kartini
Selamat Hari Kartini
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
previous arrow
next arrow

HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
kami melayani dengan sepenuh hati.


Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
Telp. (0285) 391103 - 391106
Fax. (0285) 391106
Email : pn.batang at gmail.com

Peta Lokasi