PENGUMUMAN PERTAMA
LELANG EKSEKUTORIAL
Berdasarkan Perintah Ketua Pengadilan Negeri Batang akan dilaksanakan lelang eksekusi dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan terhadap barang milik Tergugat yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Batang, sebagai berikut :
KARNOTO
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut dalam SHM No. 05440, Luas : 115 m2 atas nama KARNOTO, terletak di Perumahan Putra Bahagia Residence Blok Singosari No. A-19 Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah ;
Uang Jaminan : Rp 52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) ;
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut dalam SHM No. 05454, Luas : 115 m2 atas nama KARNOTO, terletak di Perumahan Putra Bahagia Residence Blok Singosari Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah ;
Limit lelang : Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Uang Jaminan : Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut dalam SHM No. 05455, Luas : 115 m2 atas nama KARNOTO, terletak di Perumahan Putra Bahagia Residence Blok Singosari Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah ;
Limit lelang : Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) ;
Uang Jaminan : Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ;
- Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut dalam SHM No. 05458, Luas : 115 m2 atas nama KARNOTO, terletak di Perumahan Putra Bahagia Residence Blok Singosari Kelurahan Kauman Kecamatan Batang Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah ;
Limit lelang : Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ;
Uang Jaminan : Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) ;
PELAKSANAAN LELANG :
Cara penawaran | Closed bidding (dengan mengakses laman (https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id) |
Tempat Pembukaan Penawaran | Kantor Pengadilan Negeri Batang, jalan Brigjend Slamet Riyadi Nomor 05 Kabupaten Batang |
Pelaksanaan Penawaran lelang | - Sejak pengumuman lelang diupload sampai dengan Kamis, 1 Februari 2018 pukul 10.00 WIB (waktu server) |
Pembukaan Penawaran dan Penetapan Pemenang Lelang | - Kamis, 1 Februari 2018 pukul 10.00 WIB (waktu server) – Selesai |
Pelunasan harga lelang | 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang |
Bea lelang pembeli | 2% dari harga lelang |
Keterangan :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB).
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika Peserta lelang tidak ditunjuk sebagai Pemenang atau lelang dibatalkan.
PERSYARATAN LELANG :
- Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman diatas.
- Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Peserta lelang/Peminat dapat melihat barang sejak terbitnya pengumuman ini. Bilamana terdapat tunggakan PAM, PBB, PLN dan telepon, seluruhnya menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Batang, Jl. Brigjend Slamet Riyadi No. 05 Kab. Batang Tlp (0285) 391103 - 391106 atau KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya No. 1 Pekalongan (0285) 436118.
Batang, 3 Januari 2018
PANITERA PENGADILAN NEGERI BATANG
ttd
AGUS SUKMANA, SH,MH
NIP. 19660611 198703 1001