
Pengumuman (37)
Â
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2023 Tentang TATA CARA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN MELALUI SURAT TERCATAT, pada poin 9 " Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum".
Â
Pengumuman Penetapan Pemenang Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Konsultasi Layanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Batang Tahun Anggaran 2025.
Written by ikromPanggilan Wawancara & Uji Kompetensi Calon Penyedia Layanan Posbakum
Written by ikromPENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) TAHUN ANGGARAN 2025
Written by ikromÂ
Pengumuman Hasil Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Bantuan Hukum TA 2024
Written by ikromP E N G U M U M A N
PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN NEGERI BATANG TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Negeri Batang pada tahun anggaran 2024 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Negeri Batang, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum di Pengadilan Negeri Batang pada tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketanaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 624 Tahun 2023, nomor 2 tahun 2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketanaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.