Batang - 14 Juni 2022, Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Eksekusi terhadap Obyek berupa sebidang tanah dan bangunan di Desa Surodadi Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang. Pelaksanaan eksekusi tersebut terkait permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor : 3/Pdt.Eks/2021/PN Btg Jo. 2/Pdt.G/2020/PN Btg Jo. 359/Pdt/2020/PT Smg.
Diawali dengan persiapan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan pada pukul 09.00 – 09.30 WIB. Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Batang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Batang Bapak Kokoh Mukaedi, S.H. yang dibantu oleh Panitera Muda Perdata, Tim Jurusita/Jurusita Pengganti, Tim Pengamanan Polres Batang, Polsek, Kodim, Koramil, Pihak Kecamatan dan Desa setempat.