Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Tata Tertib di Pengadilan
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas II     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Pihak Pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim;
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi Pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukan rasa hormat kepada institusi Pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara Pidana;
  3. Mengenakan pakaian yang sopan;
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau Penasihat Hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas;
  5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”;
  6. Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang :
  • Senjata api;
  • Benda tajam;
  • Bahan peledak;
  • Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang;

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.

Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan Pidana.

  • Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang;
  • Duduk rapi dan sopan selama Persidangan;
  • Dilarang makan dan minum di ruang sidang;
  • Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung Pengadilan;
  • Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang;
  • Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri Persidangan;
  • Membuang sampah pada tempatnya;
  • Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung Pengadilan tanpa adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan;
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder di mohon untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim;

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas;
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas;
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung;
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama Persidangan;
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama Persidangan tanpa izin Majelis Hakim;
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya Persidangan;
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya Persidangan;
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang Persidangan harus meminta izin kepada Majelis Hakim;

 

Slot Zeus x1000,sebuah permainan slot yang menggabungkan kekuatan mitologi Yunani dengan sensasi kemenangan besar. Sebagai evolusi dari Gates of Olympus, permainan ini memikat pemain dengan grafik yang memukau, musik yang menggugah, dan fitur-fitur menguntungkan seperti putaran gratis dan simbol liar. Dengan atmosfir yang epik dan keajaiban dewa-dewa Yunani, Zeus Olympus 1000 membawa pengalaman bermain yang tak tertandingi, menjanjikan petualangan yang mendebarkan dan kesempatan untuk menggenggam kemenangan hingga 1000 kali lipat.

GALLERY FOTO KEGIATAN

Peubahan Nomor Layanan Informasi
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Selamat Hari Kartini
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
previous arrow
next arrow
 
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Selamat Hari Kartini
Selamat Hari Kartini
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
previous arrow
next arrow

HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
kami melayani dengan sepenuh hati.


Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
Telp. (0285) 391103 - 391106
Fax. (0285) 391106
Email : pn.batang at gmail.com

Peta Lokasi