PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
· Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
· Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
· Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
· Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
· Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
· Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
· Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
· Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
· Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.