WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI BATANG KELAS II
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Batang Kelas II adalah seluruh wilayah administratif Kabupaten Batang.
Kabupaten Batang terletak pada 6° 51′ 46″ sampai 7° 11′ 47″ Lintang Selatan dan antara 109° 40′ 19″ sampai 110° 03′ 06″ Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah dan berada pada jalur utama yang menghubungkan Jakarta-Surabaya. Luas daerah 78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Kendal, sebelah selatan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara, sebelah barat Kota dan Kabupaten Pekalongan.
Kabupaten Batang terbagi menjadi 15 Kecamatan yaitu:
1.Kecamatan Wonotunggal
2.Kecamatan Bandar
3.Kecamatan Blado
4.Kecamatan Reban
5.Kecamatan Bawang
6.Kecamatan Tersono
7.Kecamatan Gringsing
8.Kecamatan Limpung
9.Kecamatan Subah
10.Kecamatan Tulis
11.Kecamatan Batang
12.Kecamatan Warungasem
13.Kecamatan Kandeman
14.Kecamatan Pecalungan
15.Kecamatan Banyuputih
KABUPATEN BATANG, JAWA TENGAH, INDONESIA