Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas
logo
logo
Jam Kerja
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WIB
Jumat : 07.00 - 16.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Senin - Kamis : 08.30 - 16.00 WIB
Jumat : 07.30 - 15.30 WIB
Call Center Whatsapp
085137444341
INFO
     Selamat datang di situs resmi Pengadilan Negeri Batang Kelas II     Pelayanan Prima     Putusan Berkualitas!


E-Court

Pendaftaran Perkara Perdata Secara Elektronik


Eraterang

Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik


Kembang Desa

Kemitraan Membangun Desa Pengadilan Tinggi Jawa Tengah


SIPP PN Batang

Sistem Informasi Penelusuran Perkara



Pengumuman
Sidang Tilang

Informasi Sidang Tilang di Pengadilan Negeri Batang


Awas dengan
SIWAS

Whistleblowing System


E-Berpadu

Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu

 

Senin, 19 September 2022 10:14

Prosedur Pelayanan Bagi Disabilitas

PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN NEGERI

SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020

Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap keadilan bagi para penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan pengadilan.
Ada banyak bentuk diskriminasi yang kerap terjadi ketika seorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, saksi maupun sebagai para pihak. Mulai dari belum memadainya sarana dan prasarana serta disain arsitektur pengadilan yang kurang mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, ditolak kapasitas hukumnya karena aparatur pengadilan belum mengerti tentang disabilitas dan kebutuhannya, sampai dengan kurang tersedianya media informasi atau metode komunikasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas, sehingga penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk bisa mengakses pengadilan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, telah mengamanatkan bahwa setiap orang yang termasuk ke dalam kelompok masyarakat rentan berhak untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih, berkaitan dengan kekhususannya. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas ( Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) yang menentukan bahwa difabel adalah pemegang hak, dan negara berkewajiban untuk mengambil langkah yang positif untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Read 1219 times

GALLERY FOTO KEGIATAN

Peubahan Nomor Layanan Informasi
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Selamat Hari Kartini
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
previous arrow
next arrow
 
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Peubahan Nomor Layanan Informasi
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Hari Kebangkitan NAsional 2024
Selamat Hari Kartini
Selamat Hari Kartini
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila
previous arrow
next arrow

HUBUNGI KAMI

Silakan hubungi Pengadilan Negeri Batang,
kami melayani dengan sepenuh hati.


Jl. Slamet Riyadi No. 5 Batang 51215
Telp. (0285) 391103 - 391106
Fax. (0285) 391106
Email : pn.batang at gmail.com

Peta Lokasi