Prosedur Eksekusi
Untuk melihat pelaksanaan eksekusi link disini
EKSEKUSI
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:
- Permohonan Eksekusi;
- Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
- Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
- Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
- Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
- Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
- Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
- Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
- Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg). - Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
- Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
- Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
- Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara. - Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
- Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
- Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
- Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
- Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
- Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)
- Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
- Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
- Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
KUNJUNGAN EVALUASI KELEMBAGAAN
Batang, 15 Agustus 2023, Kunjungan Tim Teknis Evaluasi Kelembagaan Dari Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Beserta Tim dari Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Negeri Batang dalam rangka Kunjungan Evaluasi Kelembagaan usulan Kenaikan Kelas Pengadilan Negeri Batang dari kelas II ke kelas IB. Kunjungan ini dilakukan untuk pendalaman terkait dengan evaluasi kelembagaan pengadilan tingkat pertama.
Tim yang datang sebanyak 6 orang disambut langsung oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Batang beserta seluruh Bapak / Ibu Hakim dengan tarian khas Kabupaten Batang. Setelah beberapa saat berinteraksi dengan petugas PTSP, rombongan memasuki Ruang Media Center untuk memberikan sambutan kemudian di lanjutkan dengan Pemaparan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH tentang Kantor Pengadilan Negeri Batang baik mengenai Rasio Penanganan Perkara maupun administrasi.
Dalam paparannya Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH menyampaikan bahwa kami Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Batang Siap dan Yakin untuk naik kelas dari Pengadilan Tingkat Pertama Kelas II menjadi Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB.
Kegiatan di akhiri dengan Foto Bersama.
Sosialisasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat
Batang, 14 Juli 2023 - Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang, Ketua Pengadilan Negeri Batang ibu Haryuning Respanti, SH.,MH mengadakan Sosialisasi Pengiriman Dokumen Surat Tercatat dengan mengundang PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pekalongan dan Kantor Cabang Pembantu Batang serta pada Advocad. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023, PKS 106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH menyampaikan tujuan Penjanjian Kerjasama ini untuk meningkatkan efisiensi dalam proses pengiriman surat-surat yang menjadi bagian penting dalam jalannya proses peradilan.
Harry Suryawan , SH.,Mk.n selaku narasumber menjelaskan tentang tujuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh pihak yang terlibat mengenai manfaat dan prosedur penggunaan layanan pengiriman surat tercatat. Pihak Pengadilan Negeri Batang dan PT. POS Cabang Pekalongan akan secara aktif berkomunikasi dan memberikan informasi kepada Advocad, masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya mengenai perubahan dan perbaikan dalam pengiriman surat tercatat .
Pada kesempatan ini pula, PT POS juga menyampaikan tiga layanan produk mereka, yakni Pos Reguler, Same day, dan Next day. Selain itu, PT POS juga menyediakan aplikasi dashboard kibana.posindonesia.co.id yang berfungsi untuk memudahkan pengecekan dokumen, apakah sudah sampai atau belum.
Penerimaan Mahasiswa PPL UIN K.H abdurrahman Wahid Pekalongan
Senin, 10 Juli 2023 – Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH dengan didampingi Hakim Bapak Harry Suryawan, SH.,M.Kn, Dr. Dirgha Zaki Azizul, SH.,MH dan Panitera Muda Hukum Bapak Adhitya Nugraha, SH.,MH menerima mahasiswa Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan untuk melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di Pengadilan Negeri Batang.
Penerimaan mahasiswa PPL tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang. Sebanyak 25 mahasiswa PPL UIN K.H Abdurraman Wahid Pekalongan ditugaskan di Pengadilan Negeri Batang selama 1 bulan.
Dalam sambutannya Bapak Khafid Abadi selaku Dosen Pembimbing Lapangan menyampaikan “Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Batang yang telah memberikan izin kepada mahasiswa kami, untuk dapat melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan disini. Kami mohon Bapak-Ibu untuk membimbing mahasiswa kami dan berkenan memberikan bekal kemampuan praktis tentang proses beracara di Pengadilan Negeri.”
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Batang menyampaikan selamat datang dan menghimbau para mahasiswa dan mahasiswi untuk dapat serius menjalankan program dan kegiatan ini serta menitik beratkan pada beberapa kode etik yang tidak boleh dilanggar, karena selama PPL para mahasiswa dan mahasiswi merupakan bagian dari satuan kerja Pengadilan Negeri Batang yang harus bersopan santun, tegas, mandiri, dan berintegrasi
Rapat Dinas Bulan Juni Tahun 2023
Batang – Pada Jumat (16/06/2023) pagi bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Batang, diadakan rapat dengan agenda Rapat Dinas Bulanan Juni 2023 di lingkungan Pengadilan Negeri Batang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang, Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengadilan Negeri Batang Bapak Katno, SH dan Sekretaris Pengadilan Negeri Batang Bapak Muhamad Nur Aberor, S.H.I. serta diikuti oleh seluruh pegawai PN Batang baik Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana, serta honorer.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dibacakan hasil notulen pada rapat dinas bulan sebelumnya serta rapat berjenjang Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang masing-masing dibacakan oleh Panitera dan Sekretaris PN Batang.
Kemudian dilanjutkan membacakan hasil Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang. Dari hasil pengawasan bidang yang dilakukan oleh Hawasbid, Ketua PN Batang langsung memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang ada sehingga tidak akan lagi ada temuan yang sama ke depannya.
Rapat di akhiri dengan Pembinaan dan arahan dari Ketua PN Batang, Ibu Haryuning Respanti, S.H., M.H., yang secara detail juga memaparkan terkait permasalahan kinerja
Pengumuman Libur dan Cuti Bersama 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketanaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 624 Tahun 2023, nomor 2 tahun 2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketanaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Video Galeri
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera
Batang, 30 Mei 2023
Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Panitera Pengadilan Negeri Batang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Ibu Haryuning Respanti, SH.,MH dengan oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Batang dan Rombongan dari Pengadilan Surakarta Kelas 1A Khusus.
Acara di awali dengan meyanyikan lagi Indonsia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Ri kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I tentang Promosi dan Mutasi Panitera pada Peradilan Umum, setelah Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Panitera dilanjutkan dengan Penandatanganan PAKTA INTEGRITAS oleh Pejabat yang baru dilantik. Serta Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas dari Bapak kokoh Mukaedi, SH selaku Panitera sebelumnya kepada Bapak Katno, SH selaku Panitera yang baru pada Pengadilan Negeri Batang.
Dilanjutkan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kendal Ibu Haryuning Respanti, S.H.,M.H Dalam kesempatan ini ketua memberikan ucapan selamat datang kepada Bapak Katno, S.H di Pengadilan Negeri Batang sebagai Panitera yang baru semoga berkerja sesuai dengan amanah, bertanggungjawab sebagai Panitera dan bisa memajukan Pengadilan Negeri Batang semakin lebih baik. Acara selanjutnya rama tamah kepada seluruh Pengadilan Negeri Batang dengan para tamu undangan dan foto bersama.