Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketanaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 624 Tahun 2023, nomor 2 tahun 2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Meteri Ketanaga Kerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.