Rabu, 18 September 2024,
Pengadilan Negeri Batang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana melalui E-Court . Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rumah Makan Aloha Kabupaten Batang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Bapak Wasis Priyanto,SH.,MH dengan didampingi para Hakim dan Panitera, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batang yang dihadiri tamu undangan dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Batang di pimpin langsung oleh pimpinan Cabang Bank BRI Bapak Bambang Parulian S beserta jajaran. Kegiatan sosialisasi diawali dengan penyampaian sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batang Bapak Wasis Priyanto,SH.,MH,. sekaligus membuka pelaksanaan dilanjutkan kegiatan Sosialisasi penyelesaian Gugatan Sederhana melalui E-court.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Batang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua undangan yang telah hadir dalam kegiatan dan berharap dengan mengikuti kegiatan sosialisasi semakin memahami peradilan elektronik (e-Court) dan Gugatan Sederhana. Selain KPN Batang pemaparan materi Sosialisasi e-Court dan Gugatan Sederhana disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Batang Bapak Yosedo Pratama, S.H.,
Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pertama terkait penyampaian sosialisasi terkait e-Court dan sesi kedua terkait Gugatan Sederhana. Narasumber dalam pemaparan Sosialisasi e-Court dan Gugatan Sederhana menjelaskan tentang latar belakang e-Court, cara akses, ruang lingkup pengguna e-Court, tata cara persidangan melalui e-Court (pendaftaran hingga perkara putus), ruang lingkup/syarat gugatan sederhana. Kemudian pada setiap sesi setelah pemaparan materi sosialisasi, diselingi kegiatan tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan narasumber. Kegiatan Sosialisasi e-Court dan Gugatan Sederhana berjalan dengan lancar hingga acara berakhir.
PN Batang SEJATI
𝘚𝘦𝘱𝘦𝘯𝘶𝘩 𝘑𝘪𝘸𝘢 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘦𝘬𝘦𝘳𝘫𝘢 𝐒𝐄𝐉𝐀𝐓𝐈 𝘥𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘺𝘢𝘯𝘪